Monggo di klik dibawah iklan di bawah ini demi kelancaran blog ini

Senin, 20 Juni 2011

Puasa Ramadhan dan Hikmahnya

Walaupun keduanya berarti
“ selamat datang” tetapi
penggunaannya berbeda. Para
ulama tidak menggunakan ahlan
wa sahlan untuk menyambut
datangnya bulan Ramadhan,
melainkan “marhaban ya
Ramadhan”.
Ahlan terambil dari kata ahl yang
berarti “keluarga”, sedangkan
sahlan berasal dari kata sahl
yang berarti mudah. Juga berarti
“ dataran rendah” karena mudah
dilalui, tidak seperti “jalan
mendaki”. Ahlan wa sahlan,
adalah ungkapan selamat
datang, yang dicelahnya
terdapat kalimat tersirat yaitu,
“( Anda berada di tengah)
keluarga dan (melangkahkan
kaki di) dataran rendah yang
mudah. ”
Marhaban terambil dari kata
rahb yang berarti “luas” atau
“lapang”, sehingga marhaban
menggambarkan bahwa tamu
disambut dan diterima dengan
dada lapang, penuh
kegembiraan serta dipersiapkan
baginya ruang yang luas untuk
melakukan apa saja yang
diinginkannya. Dari akar kata
yang sama dengan “marhaban”,
terbentuk kata rahbat yang
antara lain berarti “ruangan luas
untuk kendaraan, untuk
memperoleh perbaikan atau
kebutuhan pengendara guna
melanjutkan perjalanan. ”
Marhaban ya Ramadhan berarti
“ Selamat datang Ramadhan”
mengandung arti bahwa kita
menyambutnya dengan lapang
dada, penuh kegembiraan; tidak
dengan menggerutu dan
menganggap kehadirannya
“ mengganggu ketenangan” atau
suasana nyaman kita.
Marhaban ya Ramadhan, kita
ucapkan untuk bulan suci itu,
karena kita mengharapkan agar
jiwa raga kita diasah dan diasuh
guna melanjutkan perjalanan
menuju Allah SWT
Ada gunung yang tinggi yang
harus ditelusuri guna menemui-
Nya, itulah nafsu. Di gunung itu
ada lereng yang curam, belukar
yang lebat, bahkan banyak
perampok yang mengancam,
serta iblis yang merayu, agar
perjalanan tidak melanjutkan.
Bertambah tinggi gunung didaki,
bertambah hebat ancaman dan
rayuan, semakin curam dan
ganas pula perjalanan. Tetapi,
bila tekad tetap membaja,
sebentar lagi akan tampak
cahaya benderang, dan saat itu,
akan tampak dengan jelas
rambu-rambu jalan, tampak
tempat-tempat indah untuk
berteduh, serta telaga-telaga
jernih untuk melepaskan dahaga.
Dan bila perjalanan dilanjutkan
akan ditemukan kendaraan Ar-
Rahman untuk mengantar sang
musafir bertemu dengan
kekasihnya, Allah SWT Demikian
kurang lebih perjalanan itu
dilukiskan dalam buku Madarij
As-Salikin.
Tentu kita perlu mempersiapkan
bekal guna menelusuri jalan itu.
Tahukah Anda apakah bekal itu?
Benih-benih kebajikan yang
harus kita tabur di lahan jiwa
kita. Tekad yang membaja untuk
memerangi nafsu, agar kita
mampu menghidupkan malam
Ramadhan dengan shalat dan
tadarus, serta siangnya dengan
ibadah kepada Allah melalui
pengabdian untuk agama,
bangsa dan negara. Semoga kita
berhasil, dan untuk itu mari kita
buka lembaran Al-Quran
mempelajari bagaimana
tuntunannya.
PUASA MENURUT AL-QURAN
Al-Quran menggunakan kata
shiyam sebanyak delapan kali,
kesemuanya dalam arti puasa
menurut pengertian hukum
syariat. Kata ini juga terdapat
masing-masing sekali dalam
bentuk perintah berpuasa di
bulan Ramadhan, sekali dalam
bentuk kata kerja yang
menyatakan bahwa “berpuasa
adalah baik untuk kamu”, dan
sekali menunjuk kepada pelaku-
pelaku puasa pria dan wanita,
yaitu ash-shaimin wash-shaimat.
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa
(shiyamu)sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu
bertakwa, (QS. Al-Baqarah [2] :
ayat 183)
Kata-kata yang beraneka bentuk
itu, kesemuanya terambil dari
akar kata yang sama yakni sha-
wa-ma yang dari segi bahasa
maknanya berkisar pada
“ menahan” dan “berhenti” atau
“tidak bergerak”. Manusia yang
berupaya menahan diri dari satu
aktivitas –apa pun aktivitas itu–
dinamai shaim (berpuasa).
Pengertian kebahasaan ini,
dipersempit maknanya oleh
hukum syariat, sehingga shiyam
hanya digunakan untuk
“ menahan diri dari makan,
minum, dan upaya
mengeluarkan sperma dari
terbitnya fajar hingga
terbenamnya matahari ”.
Kaum sufi, merujuk ke hakikat
dan tujuan puasa,
menambahkan kegiatan yang
harus dibatasi selama melakukan
puasa. Ini mencakup
pembatasan atas seluruh
anggota tubuh bahkan hati dan
pikiran dari melakukan segala
macam dosa.
Betapa pun, shiyam atau shaum
– bagi manusia– pada hakikatnya
adalah menahan atau
mengendalikan diri. Karena itu
pula puasa dipersamakan
dengan sikap sabar, baik dari
segi pengertian bahasa
(keduanya berarti menahan diri)
maupun esensi kesabaran dan
puasa.
Hadis qudsi yang menyatakan
antara lain bahwa, “Puasa
untuk-Ku, dan Aku yang
memberinya ganjaran ”
dipersamakan oleh banyak
ulama dengan firman-Nya dalam
surat Az-Zumar (39): 10.
Sesungguhnya hanya orang-
orang yang bersabarlah yang
disempurnakan pahalanya tanpa
batas. (QS. Az-Zumar (39): 10)
Orang sabar yang dimaksud di
sini adalah orang yang berpuasa.
Ada beberapa macam puasa
dalam pengertian syariat/hukum
sebagaimana disinggung di atas.
1. Puasa wajib sebutan
Ramadhan.
2. Puasa kaffarat, akibat
pelanggaran, atau semacamnya.
3. Puasa sunnah.
Tulisan ini akan membatasi
uraian pada hal-hal yang
berkisar pada puasa bulan
Ramadhan.
PUASA RAMADHAN
Uraian Al-Quran tentang puasa
Ramadhan, ditemukan dalam
surat Al-Baqarah (2): 183, 184,
185, dan 187. Ini berarti bahwa
puasa Ramadhan baru
diwajibkan setelah Nabi saw
tiba di Madinah, karena ulama Al-
Quran sepakat bahwa surat Al-
Baqarah turun di Madinah. Para
sejarawan menyatakan bahwa
kewajiban melaksanakan puasa
Ramadhan ditetapkan Allah pada
10 Sya’ban tahun kedua Hijrah.
Apakah kewajiban itu langsung
ditetapkan oleh Al-Quran selama
sebutan penuh, ataukah
bertahap? Kalau melihat sikap Al-
Quran yang seringkali
melakukan penahapan dalam
perintah- perintahnya, maka
agaknya kewajiban berpuasa
pun dapat dikatakan demikian.
Ayat 184 yang menyatakan
ayyaman ma ’dudat (beberapa
hari tertentu) dipahami oleh
sementara ulama sebagai tiga
hari dalam sebutan yang
merupakan tahap awal dari
kewajiban berpuasa. Hari-hari
tersebut kemudian diperpanjang
dengan turunnya ayat 185.
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas
umat-umat sebelum kamu agar
kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah
(2): 183)
(yaitu) dalam beberapa hari
yang tertentu. Maka barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib
bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan
seorang miskin. Barangsiapa
yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.(QS. Al-
Baqarah (2): 184)
(Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Qur ’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda
(antara yang hak dan yang
bathil). Karena itu, barangsiapa
di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain. Allah
menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu
bersyukur.(QS. Al-Baqarah (2):
185)
Pemahaman semacam ini
menjadikan ayat-ayat puasa
Ramadhan terputus-putus tidak
menjadi satu kesatuan. Merujuk
kepada ketiga ayat puasa
Ramadhan sebagai satu
kesatuan, Quraish Shihab lebih
cenderung mendukung
pendapat ulama yang
menyatakan bahwa Al-Quran
mewajibkannya tanpa
penahapan. Memang, tidak
mustahil bahwa Nabi dan
sahabatnya telah melakukan
puasa sunnah sebelumnya.
Namun itu bukan kewajiban dari
Al-Quran, apalagi tidak
ditemukan satu ayat pun yang
berbicara tentang puasa sunnah
tertentu.
Uraian Al-Quran tentang
kewajiban puasa di bulan
Ramadhan, dimulai dengan satu
pendahuluan yang mendorong
umat islam untuk
melaksanakannya dengan baik,
tanpa sedikit kekesalan pun.
Perhatikan surat Al-Baqarah (2):
183. ia dimulai dengan panggilan
mesra, “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan kepada
kamu berpuasa. ” Di sini tidak
dijelaskan siapa yang
mewajibkan, belum juga
dijelaskan berapa kewajiban
puasa itu, tetapi terlebih dahulu
dikemukakan bahwa,
“ sebagaimana diwajibkan
terhadap umat-umat sebelum
kamu. ” Jika demikian, maka
wajar pula jika umat Islam
melaksanakannya, apalagi tujuan
puasa tersebut adalah untuk
kepentingan yang berpuasa
sendiri yakni “agar kamu
bertakwa (terhindar dari siksa).”
Kemudian Al-Quran dalam surat
Al-Baqarah (2): 184, 185
menjelaskan bahwa kewajiban
itu bukannya sepanjang tahun,
tetapi hanya “beberapa hari
tertentu,” itu pun hanya
diwajibkan bagi yang berada di
kampung halaman tempat
tinggalnya, dan dalam keadaan
sehat, sehingga “barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan,”
maka dia (boleh) tidak berpuasa
dan menghitung berapa hari ia
tidak berpuasa untuk
digantikannya pada hari-hari
yang lain. “Sedang yang merasa
sangat berat berpuasa, maka
(sebagai gantinya) dia harus
membayar fidyah, yaitu
memberi makan seorang
miskin. ” Penjelasan di atas
ditutup dengan pernyataan
bahwa “berpuasa adalah baik.”
Setelah itu disusul dengan
penjelasan tentang
keistimewaan bulan Ramadhan,
dan dari sini datang perintah-
Nya untuk berpuasa pada bulan
tersebut, tetapi kembali
diingatkan bahwa orang yang
sakit dan dalam perjalanan
(boleh) tidak berpuasa dengan
memberikan penegasan
mengenai peraturan berpuasa
sebagaimana disebut
sebelumnya. Ayat tentang
kewajiban puasa Ramadhan
ditutup dengan “Allah
menghendaki kemudahdn untuk
kamu bukan kesulitan, ” lalu
diakhiri dengan perintah
bertakbir dan bersyukur. Ayat
186 tidak berbicara tentang
puasa, tetapi tentang doa.
Penempatan uraian tentang doa
atau penyisipannya dalam
uraian Al-Quran tentang puasa
tentu mempunyai rahasia
tersendiri. Agaknya ia
mengisyaratkan bahwa berdoa
di bulan Ramadhan merupakan
ibadah yang sangat dianjurkan,
dan karena itu ayat tersebut
menegaskan bahwa “Allah dekat
kepada hamba-hamba-Nya dan
menerima doa siapa yang
berdoa. ”
Selanjutnya ayat 187 antara lain
menyangkut izin melakukan
hubungan seks di malam
Ramadhan, di samping
penjelasan tentang lamanya
puasa yang harus dikerjakan,
yakni dari terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari.
Banyak informasi dan tuntunan
yang dapat ditarik dari ayat-
ayat di atas berkaitan dengan
hukum maupun tujuan puasa.
Berikut akan dikemukan
sekelumit baik yang berkaitan
dengan hukum maupun
hikmahnya, dengan
menggarisbawahi kata atau
kalimat dari ayat-ayat puasa di
atas.
BEBERAPA ASPEK HUKUM
BERKAITAN DENGAN PUASA
a. Faman kana minkum maridha
(Siapa di antara kamu yang
menderita sakit)
Maridh berarti sakit. Penyakit
dalam kaitannya dengan
berpuasa secara garis besar
dapat dibagi dua:
1. Penderita tidak dapat
berpuasa; dalam hal ini ia wajib
berbuka; dan
2. Penderita dapat berpuasa,
tetapi dengan mendapat
kesulitan atau keterlambatan
penyembuhan, maka ia
dianjurkan tidak berpuasa.
Sebagian ulama menyatakan
bahwa penyakit apa pun yang
diderita oleh seseorang,
membolehkannya untuk
berbuka. Ulama besar ibnu Sirin,
pernah ditemui makan di siang
hari bukan Ramadhan, dengan
alasan jari telunjuknya sakit.
Betapa pun, harus dicatat,
bahwa Al-Quran tidak merinci
persolan ini. Teks ayat mencakup
pemahaman ibnu Sirin tersebut.
Namun demikian agaknya kita
dapat berkata bahwa Allah SWT
sengaja memilih redaksi
demikian, guna menyerahkan
kepada nurani manusia masing-
masing untuk menentukan
sendiri apakah ia berpuasa atau
tidak. Di sisi lain harus diingat
bahwa orang yang tidak
berpuasa dengan alasan sakit
atau dalam perjalanan tetap
harus menggantikan hari-hari
ketika ia tidak berpuasa dalam
kesempatan yang lain.
b. Aw’ala safarin (atau dalam
perjalanan)
Ulama-ulama berbeda pendapat
tentang bolehnya berbuka
puasa bagi orang yang sedang
musafir. Perbedaan tersebut
berkaitan dengan jarak
perjalanan. Secara umum dapat
dikatakan bahwa jarak
perjalanan tersebut sekitar 90
kilometer, tetapi ada juga yang
tidak menetapkan jarak tertentu,
sehingga seberapa pun jarak
yang ditempuh selama dinamai
safar atau perjalanan, maka hal
itu merupakan izin untuk
memperoleh kemudahan
(rukhshah).
Perbedaan lain berkaitan dengan
‘ illat (sebab) izin ini. Apakah
karena adanya unsur safar
(perjalanan) atau unsur
keletihan akibat perjalanan. Di
sini, dipermasalahkan misalnya
jarak antara Jakarta-Yogya yang
ditempuh dengan pesawat
kurang dari satu jam, serta tidak
meletihkan, apakah ini dapat
dijadikan alasan untuk berbuka
atau meng-qashar shalat atau
tidak. Ini antara lain berpulang
kepada tinjauan sebab izin ini.
Selanjutnya mereka juga
memperselisihkan tujuan
perjalanan yang membolehkan
berbuka (demikian juga qashar
dan menjamak shalat). Apakah
perjalanan tersebut harus
bertujuan dalam kerangka
ketaatan kepada Allah, misalnya
perjalanan haji, silaturahmi,
belajar, atau termasuk juga
perjalanan bisnis dan mubah
(yang dibolehkan) seperti
wisata dan sebagainya. Agaknya
alasan yang memasukkan hal-hal
di atas sebagai membolehkan
berbuka, lebih kuat, kecuali jika
perjalanan tersebut untuk
perbuatan maksiat, maka tentu
yang bersangkutan tidak
memperoleh izin untuk berbuka
dan atau menjamak shalatnya.
Juga diperselisihkan apakah
yang lebih utama bagi seorang
musafir, berpuasa atau berbuka?
Imam Malik dan imam Syafi ’i
menilai bahwa berpuasa lebih
utama dan lebih baik bagi yang
mampu, tetapi sebagian besar
ulama bermazhab Maliki dan
Syafi ’i menilai bahwa hal ini
sebaiknya diserahkan kepada
masing-masing pribadi, dalam
arti apa pun pilihannya, maka
itulah yang lebih baik dan
utama. Pendapat ini dikuatkan
oleh sebuah riwayat dari imam
Bukhari dan Muslim melalui Anas
bin Malik yang menyatakan
bahwa, “Kami berada dalam
perjalanan di bulan Ramadhan,
ada yang berpuasa dan adapula
yang tidak berpuasa. Nabi tidak
mencela yang berpuasa, dan
tidak juga (mereka) yang tidak
berpuasa. ”
Memang ada juga ulama yang
beranggapan bahwa berpuasa
lebih baik bagi orang yang
mampu. Tetapi, sebaliknya, ada
pula yang menilai bahwa
berbuka lebih baik dengan
alasan, ini adalah izin Allah. Tidak
baik menolak izin dan seperti
penegasan Al-Quran sendiri
dalam konteks puasa, “Allah
menghendaki kemudahan untuk
kamu dan tidak menghendaki
kesulitan. ”
Bahkan ulama-ulama Zhahiriyah
dan Syi ’ah mewajibkan berbuka,
antara lain berdasar firman-Nya
dalam lanjutan ayat di atas,
yaitu:
c. Fa ‘iddatun min ayyamin
ukhar (sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari
lain).
Ulama keempat mazhab Sunnah
menyisipkan kalimat untuk
meluruskan redaksi di atas,
sehingga terjemahannya lebih
kurang berbunyi, “Barangsiapa
yang sakit atau dalam perjalanan
(dan ia tidak berpuasa), maka
(wajib baginya berpuasa)
sebanyak hari-hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. ”
Kalimat “lalu ia tidak berpuasa”
adalah sisipan yang oleh ulama
perlu adanya, karena terdapat
sekian banyak hadis yang
membolehkan berpuasa dalam
perjalanan, sehingga kewajiban
mengganti itu, hanya ditujukan
kepada para musafir dan orang
yang sakit tetapi tidak berpuasa.
Sisipan semacam ini ditolak oleh
ulama Syi ’ah dan Zhahiriyah,
sehingga dengan demikian
menjadi wajib bagi orang yang
sakit dan dalam perjalanan
untuk tidak berpuasa, dan wajib
pula menggantinya pada hari-
hari yang lain seperti bunyi
harfiah ayat di atas.
Apakah membayar puasa yang
ditinggalkan itu harus berturut-
turut? Ada sebuah hadis –tetapi
dinilai lemah– yang menyatakan
demikian. Tetapi ada riwayat
lain melalui Aisyah r.a. yang
menginformasikan bahwa
memang awalnya ada kata pada
ayat puasa yang berbunyi
mutatabi ’at, yang maksudnya
memerintahkan penggantian
(qadha ’) itu harus dilakukan
bersinambung tanpa sehari pun
berbuka sampai selesainya
jumlah yang diwajibkan. Tetapi
kata mutatabi ’at dalam fa
‘iddatun min ayyamin ukhar
mutatabi’at yang berarti berurut
atau bersinambung itu,
kemudian dihapus oleh Allah
SWT Sehingga akhirnya ayat
tersebut tanpa kata ini,
sebagaimana yang tercantum
dalam Mushaf sekarang.
Meng-qadha’ (mengganti) puasa,
apakah harus segera, dalam arti
harus dilakukannya pada awal
Syawal, ataukah dapat
ditangguhkan sampai sebelum
datangnya Ramadhan berikut?
Hanya segelintir kecil ulama
yang mengharuskan sesegera
mungkin, namun umumnya
tidak mengharuskan
ketergesaan itu, walaupun
diakui bahwa semakin cepat
semakin baik. Nah, bagaimana
kalau Ramadhan berikutnya
sudah berlalu, kemudian kita
tidak sempat menggantinya,
apakah ada kaffarat akibat
keterlambatan itu? Imam Malik,
Syafi ’i, dan Ahmad, berpendapat
bahwa di samping berpuasa, ia
harus membayar kaffarat
berupa memberi makan seorang
miskin; sedangkan imam Abu
Hanifah tidak mewajibkan
kaffarat dengan alasan tidak
dicakup oleh redaksi ayat di
atas.
d. Wa ‘alal ladzina yuthiqunahu
fidyatun tha’amu miskin
(Dan wajib bagi orang yang
berat menjalankannya
membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin)
(QS Al-Baqarah [2]: 184).
Penggalan ayat ini
diperselisihkan maknanya oleh
banyak ulama tafsir. Ada yang
berpendapat bahwa pada
mulanya Allah SWT memberi
alternatif bagi orang yang wajib
puasa, yakni berpuasa atau
berbuka dengan membayar
fidyah. Ada juga yang
be~pendapat bahwa ayat ini
berbicara tentang para musafir
dan orang sakit, yakni bagi
kedua kelompok ini terdapat dua
kemungkinan: musafir dan
orang yang merasa berat untuk
berpuasa, maka ketika itu dia
harus berbuka; dan ada juga di
antara mereka, yang pada
hakikatnya mampu berpuasa,
tetapi enggan karena kurang
sehat dan atau dalam perjalanan,
maka bagi mereka
diperbolehkan untuk berbuka
dengan syarat membayar
fidyah.
Pendapat-pendapat di atas tidak
populer di kalangan mayoritas
ulama. Mayoritas memahami
penggalan ini berbicara tentang
orang-orang tua atau orang
yang mempunyai pekerjaan
yang sangat berat, sehingga
puasa sangat memberatkannya,
sedang ia tidak mempunyai
sumber rezeki lain kecuali
pekerjaan itu. Maka dalam
kondisi semacam ini. mereka
diperbolehkan untuk tidak
berpuasa dengan syarat
membayar fidyah. Demikian juga
halnya terhadap orang yang
sakit sehingga tidak dapat
berpuasa, dan diduga tidak akan
sembuh dari penyakitnya.
Termasuk juga dalam pesan
penggalan ayat di atas adalah
wanita-wanita hamil dan atau
menyusui. Dalam hal ini terdapat
rincian sebagai berikut:
Wanita yang hamil dan
menyusui wajib membayar
fidyah dan mengganti puasanya
di hari lain, seandainya yang
mereka khawatirkan adalah
janin atau anaknya yang sedang
menyusui. Tetapi bila yang
mereka khawatirkan diri mereka,
maka mereka berbuka dan
hanya wajib menggantinya di
hari lain, tanpa harus membayar
fidyah.
Fidyah dimaksud adalah
memberi makan fakir/miskin
setiap hari selama ia tidak
berpuasa. Ada yang
berpendapat sebanyak setengah
sha ’ (gantang) atau kurang lebih
3,125 gram gandum atau kurma
( makanan pokok). Ada juga yang
menyatakan satu mud yakni
sekitar lima perenam liter, dan
ada lagi yang mengembalikan
penentuan jumlahnya pada
kebiasaan yang berlaku pada
setiap masyarakat.
e. Uhilla lakum lailatash-shiyamir-
rafatsu ila nisa ’ikum
(Dihalalkan kepada kamu pada
malam Ramadhan bersebadan
dengan istrimu) (QS Al-Baqarah
[2]: 187)
Ayat ini membolehkan
hubungan seks (bersebadan) di
malam hari bulan Ramadhan,
dan ini berarti bahwa di siang
hari Ramadhan, hubungan seks
tidak dibenarkan. Termasuk
dalam pengertian hubungan
seks adalah “mengeluarkan
sperma” dengan cara apa pun.
Karena itu walaupun ayat ini tak
melarang ciuman, atau pelukan
antar suami-istri, namun para
ulama mengingatkan bahwa hal
tersebut bersifat makruh,
khususnya bagi yang tidak
dapat menahan diri, karena
dapat mengakibatkan keluarnya
sperma. Menurut istri Nabi,
Aisyah r.a., Nabi saw pernah
mencium istrinya saat berpuasa.
Nah, bagi yang mencium atau
apa pun selain berhubungan
seks, kemudian ternyata
“ basah”, maka puasanya batal;
ia harus menggantinya pada
hari lain. Tetapi mayoritas ulama
tidak mewajibkan yang
bersangkutan membayar
kaffarat, kecuali jika ia
melakukan hubungan seks (di
siang hari), dan kaffaratnya
dalam hal ini berdasarkan hadis
Nabi adalah berpuasa dua bulan
berturut-turut. Jika tidak
mampu, maka ia harus
memerdekakan hamba. Jika tidak
mampu juga, maka ia harus
memberi makan enam puluh
orang miskin.
Bagi yang melakukan hubungan
seks di malam hari, tidak harus
mandi sebelum terbitnya fajar.
Ia hanya berkewajiban mandi
sebelum shalat subuh, sehingga
shalat subuhnya dalam keadaan
suci. Demikian pendapat
mayoritas ulama.
f. Wakulu wasyrabu hatta
yatabayyana lakumul khaith al-
abyadhu minal khaithil aswadi
minal fajr
(Makan dan minumlah sampai
terang bagimu benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar).
Ayat ini membolehkan
seseorang untuk makan dan
minum (juga melakukan
hubungan seks) sampai
terbitnya fajar.
Pada zaman Nabi, beberapa saat
sebelum fajar, Bilal
mengumandangkan azan,
namun beliau mengingatkan
bahwa bukan itu yang dimaksud
dengan fajar yang
mengakibatkan larangan di atas.
Imsak yang diadakan hanya
sebagai peringatan dan
persiapan untuk tidak lagi
melakukan aktivitas yang
terlarang. Namun bila dilakukan,
maka dari segi hukum masih
dapat dipertanggungjawabkan
selama waktu subuh belum
masuk. Jadi batas sesungguhnya
bukan imsak, melainkan waktu
subuh (azan subuh).
g. Tsumma atimmush shiyama
ilal lail (Kemudian
sempurnakanlah puasa itu
sampai malam).
Penggalan ayat ini datang
setelah ada izin untuk makan
dan minum sampai dengan
datangnya fajar.
Puasa dimulai dengan terbitnya
fajar, dan berakhir dengan
datangnya malam. Persoalan
yang juga diperbincangkan oleh
para ulama adalah pengertian
malam. Ada yang memahami
kata malam dengan
tenggelamnya matahari
walaupun masih ada mega
merah, dan ada juga yang
memahami malam dengan
hilangnya mega merah dan
menyebarnya kegelapan.
Pendapat pertama didukung
oleh banyak hadis Nabi saw,
sedang pendapat kedua
dikuatkan oleh pengertian
kebahasaan dari lail yang
diterjemahkan “malam”. Kata lail
berarti “sesuatu yang gelap”
karenanya rambut yang
berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga
dengan anjuran Nabi saw untuk
mempercepat berbuka puasa,
dan memperlambat sahur.
Pendapat kedua sejalan dengan
sikap kehatian-hatian karena
khawatir magrib sebenarnya
belum masuk.
Demikian sedikit dari banyak
aspek hukum yang dicakup oleh
ayat-ayat yang berbicara
tentang puasa Ramadhan.
TUJUAN BERPUASA
Secara jelas Al-Quran
menyatakan bahwa tujuan
puasa adalah untuk mencapai
ketakwaan atau la ’allakum
tattaqun. Dalam rangka
memahami tujuan tersebut
agaknya perlu digarisbawahi
beberapa penjelasan dari Nabi
saw misalnya, “Banyak di antara
orang yang berpuasa tidak
memperoleh sesuatu dari
puasanya, kecuali rasa lapar dan
dahaga. ”
Ini berarti bahwa menahan diri
dari lapar dan dahaga bukan
tujuan utama dari puasa. Ini
dikuatkan pula dengan firman-
Nya bahwa “Allah menghendaki
untuk kamu kemudahan bukan
kesulitan. ”
Di sisi lain, dalam sebuah hadis
qudsi, Allah berfirman, “Semua
amal putra-putri Adam untuk
dirinya, kecuali puasa. Puasa
adalah untuk-Ku dan Aku yang
memberi ganjaran atasnya. ”
Ini berarti pula bahwa puasa
merupakan satu ibadah yang
unik. Tentu saja banyak segi
keunikan puasa yang dapat
dikemukakan, misalnya bahwa
puasa merupakan rahasia antara
Allah dan pelakunya sendiri.
Bukankah manusia yang
berpuasa dapat bersembunyi
untuk minum dan makan?
Bukankah sebagai insan, siapa
pun yang berpuasa, memiliki
keinginan untuk makan atau
minum pada saat-saat tertentu
dari siang hari puasa? Nah, kalau
demikian, apa motivasinya
menahan diri dan keinginan itu?
Tentu bukan karena takut atau
segan dari manusia, sebab jika
demikian, dia dapat saja
bersembunyi dari pandangan
mereka. Di sini disimpulkan
bahwa orang yang berpuasa,
melakukannya demi karena Allah
SWT Demikian antara lain
penjelasan sementara ulama
tentang keunikan puasa dan
makna hadis qudsi di atas.
Sementara pakar ada yang
menegaskan bahwa puasa
dilakukan manusia dengan
berbagai motif, misalnya, protes,
turut belasungkawa, penyucian
diri, kesehatan, dan sebagai-nya.
Tetapi seorang yang berpuasa
Ramadhan dengan benar, sesuai
dengan cara yang dituntut oleh
Al-Quran, maka pastilah ia akan
melakukannya karena Allah
semata.
Di sini Anda boleh bertanya,
“ Bagaimana puasa yang
demikian dapat mengantarkan
manusia kepada takwa ?” Untuk
menjawabnya terlebih dahulu
harus diketahui apa yang
dimaksud dengan takwa.
PUASA DAN TAKWA
Takwa terambil dari akar kata
yang bermakna menghindar,
menjauhi, atau menjaga diri.
Kalimat perintah ittaqullah
secara harfiah berarti,
“ Hindarilah, jauhilah, atau jagalah
dirimu dari Allah”. Makna ini
mustahil dapat dilakukan
makhluk. Bagaimana mungkin
makhluk menghindarkan diri
dari Allah atau menjauhi-Nya,
sedangkan “Dia (Allah) bersama
kamu di mana pun kamu
berada. ” Karena itu perlu
disisipkan kata atau kalimat
untuk meluruskan maknanya.
Misalnya kata siksa atau yang
semakna dengannya, sehingga
perintah bertakwa mengandung
arti perintah untuk “Hindarilah,
jauhilah, atau jagalah dirimu dari
siksa Allah ”.
Sebagaimana kita ketahui, siksa
Allah ada dua macam.
a. Siksa di dunia akibat
pelanggaran terhadap hukum-
hukum Tuhan yang ditetapkan-
Nya berlaku di alam raya ini,
seperti misalnya, “Makan
berlebihan dapat menimbulkan
penyakit, ” “Tidak mengendalikan
diri dapat menjerumuskan
kepada bencana ”, dan hukum-
hukum alam dan masyarakat
lainnya.
b. Siksa di akhirat, akibat
pelanggaran terhadap hukum
syariat, seperti tidak shalat,
tidak puasa, mencuri, melanggar
hak-hak manusia, dan lain-lain
yang dapat mengakibatkan siksa
neraka.
Syaikh Muhammad Abduh
menulis, “Menghindari siksa atau
hukuman Allah, diperoleh
dengan jalan menghindarkan diri
dari segala yang dilarangnya
serta mengikuti apa yang
diperintahkan-Nya. Hal ini dapat
terwujud dengan rasa takut dari
siksaan dan/atau takut dari
yang menyiksa (Allah Swt ). Rasa
takut ini, pada mulanya timbul
karena adanya siksaan, tetapi
seharusnya ia timbul karena
adanya Allah SWT. ”
Dengan demikian yang
bertakwa adalah orang yang
merasakan kehadiran Allah SWT
setiap saat, “bagaikan melihat-
Nya atau kalau yang demikian
tidak mampu dicapainya, maka
paling tidak, menyadari bahwa
Allah melihatnya, ” sebagaimana
bunyi sebuah hadis.
Tentu banyak cara yang dapat
dilakukan untuk mencapai hal
tersebut, antara lain dengan
jalan berpuasa. Puasa seperti
yang dikemukakan di atas
adalah satu ibadah yang unik.
Keunikannya antara lain karena
ia merupakan upaya manusia
meneladani Allah SWT
PUASA MENELADANI SIFAT-SIFAT
ALLAH
Beragama menurut sementara
pakar adalah upaya manusia
meneladani sifat-sifat Allah,
sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai makhluk. Nabi
saw memerintahkan,
“Takhallaqu bi akhlaq
Allah” (Berakhlaklah (teladanilah)
sifat-sifat Allah).
Apakah aku jadikan pelindung
selain Allah yang menjadikan
langit dan bumi padahal Dia
memberi makan dan tidak diberi
makan …? (QS Al-An’am [6]: 14).
Dengan berpuasa, manusia
berupaya dalam tahap awal dan
minimal mencontohi sifat-sifat
tersebut. Tidak makan dan tidak
minum, bahkan memberi makan
orang lain (ketika berbuka
puasa), dan tidak pula
berhubungan seks di pagi-siang-
sore hari, walaupun
pasangannya ada.
Tentu saja sifat-sifat Allah tidak
terbatas pada ketiga hal itu,
tetapi mencakup paling tidak
sembilan puluh sembilan sifat
yang kesemuanya harus
diupayakan untuk diteladani
sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan manusia sebagai
makhluk ilahi. Misalnya Maha
Pengasih dan Penyayang,
Mahadamai, Mahakuat, Maha
Mengetahui, dan lain-lain. Upaya
peneladanan ini dapat
mengantarkan manusia
menghadirkan Tuhan dalam
kesadarannya, dan bila hal itu
berhasil dilakukan, maka takwa
dalam pengertian di atas dapat
pula dicapai.
Karena itu, nilai puasa
ditentukan oleh kadar
pencapaian kesadaran tersebut
(bukan pada sisi lapar dan
dahaga), sehingga dari sini
dapat dimengerti mengapa Nabi
saw menyatakan bahwa,
“ Banyak orang yang berpuasa,
tetapi tidak memperoleh dari
puasanya kecuali rasa lapar dan
dahaga. ”
PUASA UMAT TERDAHULU
Puasa telah dilakukan oleh umat-
umat terdahulu. Kama kutiba
‘ alal ladzina min qablikum
(Sebagaimana diwajibkan atas
(umat-umat) yang sebelum
kamu). Dari segi ajaran agama,
para ulama menyatakan bahwa
semua agama samawi, sama
dalam prinsip-prinsip pokok
akidah, syariat, serta akhlaknya.
Ini berarti bahwa semua agama
samawi mengajarkan keesaan
Allah, kenabian, dan keniscayaan
hari kemudian, shalat, puasa,
zakat, dan berkunjung ke tempat
tertentu sebagai pendekatan
kepada Allah adalah prinsip-
prinsip syariat yang dikenal
dalam agama-agama samawi.
Tentu saja cara dan kaifiatnya
dapat berbeda, namun esensi
dan tujuannya sama.
Kita dapat mempertanyakan
mengapa puasa menjadi
kewajiban bagi umat islam dan
umat-umat terdahulu?
Manusia memiliki kebebasan
bertindak memilih dan memilah
aktivitasnya, termasuk dalam hal
ini, makan, minum, dan
berhubungan seks. Kebebasan
yang dimiliki manusia, bila tidak
dikendalikan dapat menghambat
pelaksanaan fungsi dan peranan
yang harus diembannya.
Kenyataan menunjukkan bahwa
orang-orang yang memenuhi
syahwat perutnya melebihi
kadar yang diperlukan, bukan
saja menjadikannya tidak lagi
menikmati makanan atau
minuman itu, tetapi relatif
mudah terserang penyakit.
Sebagaimana disinggung di atas,
esensi puasa adalah menahan
atau mengendalikan diri.
Pengendalian ini diperlukan oleh
manusia, baik secara individu
maupun kelompok. Latihan dan
pengendalian diri itulah esensi
puasa.
Puasa dengan demikian
dibutuhkan oleh semua manusia,
kaya atau miskin, pandai atau
bodoh, untuk kepentingan
pribadi atau masyarakat. Tidak
heran jika puasa telah dikenal
oleh umat-umat sebelum umat
Islam, sebagaimana
diinformasikan oleh Al-Quran.
Nabi saw bersabda, “Seandainya
umatku mengetahui (semua
keistimewaan) yang dikandung
oleh Ramadhan, niscaya mereka
mengharap seluruh bulan
menjadi Ramadhan. ”
KEISTIMEWAAN BULAN
RAMADHAN
Dalam rangkaian ayat-ayat yang
berbicara tentang puasa, Allah
menjelaskan bahwa Al-Quran
diturunkan pada bulan
Ramadhan. Dan pada ayat lain
dinyatakannya bahwa Al-Quran
turun pada malam Qadar,
Sesungguhnya Kami telah
menurunkannya (Al-Quran) pada
Lailat Al-Qadr.
Ini berarti bahwa di bulan
Ramadhan terdapat malam
Qadar itu, yang menurut Al-
Quran lebih baik dari seribu
bulan. Para malaikat dan Ruh
(Jibril) silih berganti turun seizin
Allah SWT, dan kedamaian akan
terasa hingga terbitnya fajar.
Di sisi lain bahwa dalam
rangkaian ayat-ayat puasa
Ramadhan, disisipkan ayat yang
mengandung pesan tentang
kedekatan Allah SWT kepada
hamba-hamba-Nya serta janji-
Nya untuk mengabulkan doa
siapa pun yang dengan tulus
berdoa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar